Kendati demikian , dalam perjalanan proses Pilkada 2018 Sulawesi Tenggara terdapat berbagai masalah. Salah satunya yaitu ketidak netralan pejabat negara dalam proses Pilkada 2018 di Sulawesi Tenggara.
Seperti di Jelaskan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan ( Konsel ) AKP Ketut Arya Wijanarka,SH.SIK selaku koordinator Penydik pada Sentra Pelayanan Gakumdu ( Gabungan Penegakan Hukum Terpadu ) Konsel, bahwa telah di seleseikan Peoses Hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana Pemilu berinisial ( M / 33 thun ) . Sdr M merupakan pejabat negara aktif sebagai kepala desa di salah satu Desa di Kab. Konsel.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, inisial M melanggar Undang Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Selain itu , Ketut Arya menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku sudah selesai di lakukan proses penyidikan hingga tingkat proses penuntutan di pengadilan.
” Pelaku menfasilitasi salah satu calon Gubernur Sultra ( Sulawesi Tenggara ) pada saat pasangan calon melakukan kampanye ” jelas Ketut Arya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelanggaran pidana tersebut terjadi pada 31 Maret 2018 sekira pukul 09.00 wita bertempat di Desa Wolasi Kec. Wolasi Kab. Konsel.
” Pelaku sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada 22 Mei 2018 ” pungkas Ketut Arya sembari sambil menunjukan Surat Putusan Pengadilan Negeri Andoolo.