Kasat Reskrim Polres Konsel ; Jika Memenuhi Unsur Pidana Pemilu, Akan Di Lakukan Proses Penyidikan


Tribratanews.sultra.polri.go.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU)di TPS 2 Desa Basala Kec. Basala Kab. Konawe Selatan yang diselenggarakan pada Minggu 1 Juli 2018 , bukan tanpa sebab.

PSU tersebut dikarenakan ada pemilih di TPS 2 yang bukan wajib pilih di TPS tersebut memakasakan untuk melakukan pencoblosan pada 27 Juni 2018 silam.

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Ketut Arya Wijanarka, SH. SIK selaku Koordinator Penyidik pada Sentra Gakumdu Kab. Konsel , menjelasan bahwa pelanggaran pemilu yang menyebakan PSU di TPS 2 Desa Basala Kec. Basala Kab. Konsel masih dalam proses penyelidikan , dan apabila memenuhi unsur pidana akan ditingkatkan pada tingkat proses penyidikan.

” Hari ini sedang kami rapatkan dengan Panwas Kab. Konsel dalam rangka untuk menentukan ada dan tidaknya pidana pemilu yang dilakukan oleh pemilih yang mencoblos bukan di TPS nya ” ungkap Ketut Arya.

Diketahui bahw, hari ini Rabu 4 Juli 2018 sekira pukul 09.00 wita, Tim penyidik Gakumdu Konsel melaksanakan rapat dengan panwas pemilu Kab. Konsel bertempat di Kantor Skretariat Gakumdu Kab. Konsel.

Tinggalkan Komentar