Tribratanews.sultra.polri.go.id – Polsek Poleang melalui Unit Pembinaan Masyarakat (Binmas) mengamankan 5 pemuda yang sedang berpesta minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di areal pelataran eks MTQ Kelurahan Lauru Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana. Minggu (15/4) sekitar pukul 12.05 Wita.
Empat dari lima pemuda tersebut yakni AN (18), MA (20), AA (21) dan SP (18) adalah warga Kelurahan Lauru sedangkan IN (23) berasal dari Kelurahan Kampung Baru.
“Saat berpatroli kita temukan kelima pemuda ini sedang berpesta miras di areal pelataran MTQ. Barang bukti 5 liter miras jenis tuak beserta kelima pemuda tersebut sudah kita amankan di Mapolsek Rumbia untuk selanjutnya kita berikan pembinaan,” ujar Kanit Binmas Polsek Rumbia Bripka Dedi Hasrun.
Menurut Brigadir Yusuf Hadi, dari kelima pemuda yang berpesta miras tersebut, dua diantaranya masih berstatus pelajar.