Tribratanews.sultra.polri.go.id – Tidak semua permasalahan dimasyarakat ditempuh melalui jalur hukum. Seperti yang dilakukan Polsek Bungi melalui Bhabinkamtibmas berupaya meminimalisir permasalahan yang ada dimasyarakat melalui pendekatan mediasi.
Seperti halnya Bhabinkamtibmas Polsek Bungi Polsek Bungi Brigpol Abdul Rahmat dan Brigpol I Putu Adi Artawan serta Kanit Reskrima Polsek Bungi Bripka Agusmansyah yang mengehadiri penyelesaian masalah tindak pidana.
Penyelesaian masalah tersebut terkait tindak pidana penghinaan atas pengaduan Ld. Arwa yang dilakukan oleh Llk. Halidu dan dimediasi oleh Kanit Reskrim Bripka Agusmansyah dan Bhabinkamtibmas Polsek Bungi Brigpol Abdul Rahmat dan Brigpol I Putu Adi Artawan atas permasalahan perbuatan tidak menyenangkan tersebut.
Bahwa Setelah dilakukan klarifikasi selanjutnya diadakan mediasi antara kedua belah pihak dan akhirnya diperoleh kesepakatan perdamaian bahwa Llk. Halidu mengakui salah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Dalam mediasinya Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan dibuatkan dalam bentuk surat pernyataan dan dihadiri oleh RT dan tokoh masyarakat kel. Kampeonaho.” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bungi.