Tribratanews.sultra.polri.go.id – Dalam rangka menekan tindak kriminalitas atau penyakit masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Watopute, personil Polsek Watopute Polres Muna melaksanakan operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Tahap II, Minggu (22/07/2018).
Kapolsek Watopute Ipda Hidha Nur Wagiyono yang memimpin langsung kegiatan ini mengatakan ” Kegiatan K2YD yang dilaksanakan ini menyasar Miras, Narkoba, Sajam, Senpi, Kejahatan Jalanan serta Premanisme, yang berada di wilayah hukum Polsek Watopute dengan cara Melakukan Razia terhadap pengendara sepeda motor, mobil dan kendaraan yang melintas di jalan raya, serta tempat- tempat yang diduga menjual atau mengkonsumsi miras.”
“Hasilnya dalam razia tersebut kami berhasil mengamankan dan menyita minuman keras tradisional jenis kameko sebanyak 120 liter dari seorang warga yang ditemukan di Desa Bangkali Kec. Watopute kab. Muna. ugkap Kapolsek Watopute.
Ia menambahkan ” Untuk Barang Bukti telah diamankan oleh Anggota Polsek Watopute dan terhadap yang bersangkutan diberikan pembinaan dan surat Pernyataan.”
Pada setiap pelaksanaan gelar operasi K2YD, peredaran minuman keras merupakan salah satu sasaran yang menjadi prioritas jajaran Polres Muna. Masyarakatpun menyambut dengan baik dan mendukung sepenuhnya giat jajaran Polres Muna, dimana melalui giat K2YD ini rasa nyaman dan kondusif turut mereka dapatkan.