Tribratanews.sultra.polri.go.id –Selama pelaksanaan Ops Cipkon KKYD 2018 Polsek Poasia sudah sering menindak para pelaku penjual Miras maupun para produsen Miras Tradisionil.
Jenis Pongasih dan arak bahkan Miras Pabrikanpun turut disita dari para penjual yang tidak memiliki izin sebagai penjual, dan kemarin Selasa tanggal 8 Mei 2018 oleh penyidik Polsek Poasia telah menyerahkan Barang Bukti hasil Operasi Cipkon KKYD 2018 yang dilaksanakan oleh Polsek Poasia dengan menyerahkan BB Miras diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sultra untuk dimusnahkan.
“Diharapkan setelah pelaksanaan operasi K2Yd 2018 ini menjelang puasa tidak ada lagi penyebaran minuman keras yang di perjual belikan.” ujar Kapolsek Poasia Kompol Arfah.