Tribratanews.sultra.polri.go.id –Empat warga Kolaka Utara (Kolut) masing-masing Ance (49), Yusuf (52), Ambri (52) dan Coleng (40) diangkut aparat kepolisian pukul 14.00 wita. Mereka digelandang usai digerebek petugas di Desa Lengkong Batu Kecamatan Pakue, Sabtu (12/5).
Berdasarkan identitas, Ance beralamat Desa Pasampang Kecamatan Pakue Tengah, Yusuf warga Desa Mataleuno Kecamatan Pakue Utara, Ambri asal Desa Tinuna Kecamatan Porehu serta Colleng bertempat tinggal di Desa Sarambu Kecamatan Porehu. Keempatnya dibekuk bersama seekor ayam taruhannya masing-masing yang digunakan berjudi sabung.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fathoni, SH membenarkan hal tersebut. Mereka yang rata-rata petani itu diamankan Polres Kolut guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Terjaring dalam Operasi Pekat Anoa saat ini. Sementara masih dilakukan gelar perkara siapapun yang terbukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fathoni.
Adapun barang bukti (bb) yang diamankan selain ayam taruhannya dirincikan jika di tangan Ance disita Rp. 1.535.000, Yusuf sebanyak Rp. 255.000, Ambri Rp. 450.000 dan Colleng sebanyak Rp. 1.900.000. “Mereka terancam Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.