Pelaku Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, DIPOLISIKAN KE POLSEK WANGI – WANGI

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Wangi – Wangi Polres Wakatobi mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Muhtar ubi als La ndola bin Alm La Ubi dengan Laporan polisi : LP/ 12 / VII / 2018 / Sultra / Res wakatobi / Sek wangi – wangi tanggal 10 juli 2018.

Muhtar ubi als La ndola bin Alm La Ubi ditahan oleh Polsek Wangi – Wangi  bersadarkan laporan pengaduan dari salah seorang warga bernama Wa Ode Supiati ( 24), islam, wiraswasta, bertempat di Desa Liya Mawi Kec. Wangsel kab. Wakatobi yang bersangkutan juga merupakan istri sah dari terduga pelaku Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kapolsek IPTU Jahrudin Ode mengungkapkan, awal mula kejadian ketika pelaku semnetara baring – baring di rumahnya kemudian korban datang dan meminta suaminya untuk pergi kerja namun suaminya menolak dengan alasan bahwa nanti besok saja karena ada acaranya tetangga berselang berapa menit kemudian terjadi pertengkaran dan pelaku menganiaya korban dengan cara memukul korban pada bagian kepala secara berulang – ulang dengan menggunakan tangan kanan kemudian menendang paha kiri bagian belakang secara berulang – ulang dengan menggunakan kaki kanan serta menggigit korban pada bagian lengan kiri dan kanan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet serta luka memar dan bengkak pada bagian kepala, paha kiri serta lengan kirin dan kanan, tuturnya.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa dengan kejadian itu sehingga Wa Ode mempolisikan Muhtar ubi als La ndola bin Alm La Ubi ke Polsek Wangi – Wangi Polres Wakatobi guna diproses lebih lanjut, jelas Kapolsek.

Tinggalkan Komentar