Pendaftar Pilcaleg Dominasi Pembuat SKCK Di Polda Sultra

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Jika di hari-hari biasanya pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya melayani masyarakat sekitar puluhan saja, namun hingga Kamis 5 Juli 2018 pelayanan SKCK di Polda Sultra mencatat pembuat SKCK membludak hingga ratusan.

Menurut Pamin Yanmin SKCK, Ipda Mappisau, membludak nya pembuat SKCK di dominasi oleh warga yang akan mendaftar dalam bursa pemilihan calon legislatif dan sisanya untuk mencari kerjaan serta CPNS.

“Sehari pernah mencapai 122 berkas permohonan,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi membludaknya pengurusan SKCK, jam pelayanan ditambah hingga malam hari dari jam pelayanan normal.

Kepada masyarakat persyaratan yang diperlukan untuk proses pengurusan SKCK yakni Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir dan pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Tinggalkan Komentar