Tribratanews.sultra.polri.go.id –Dalam menindak lanjuti kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sampolawa pada hari Selasa Tanggal 08 Mei Tahun 2018, Kanit reskrim Polsek Sampolawa Bripka MACHDAN menindak lanjuti laporan pengaduan saudara Laode Yasmin, umur 18 Tahun yang beralamat di Desa Pogalampa Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan yang menjadi korban penganiayaan oleh lelaki Fikar dan temannya dengan Mendasari laporan Polisi Nomor : LP/ 19/V/2018/Sultra/Res.Buton/sektor Sampolawa Tanggal 7 Mei 2018.
Adapun korban diperiksa di ruangan Unit Reskrim Polsek Sampolawa sehubungan dengan Dugaan penganiayaan terhadap diri korban saat korban hendak pulang dari tempat kerjanya di Desa Wawoangi Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton di perjalanan korban di hadang oleh pelaku kemudian korban di aniaya dengan cara di pukuli dengan menggunakan potongan kayu dan juga tangan yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet dan memar di bagian kaki serta rasa sakit di belakang korban atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian yang dialami kepolsek sampolawa untuk di usut lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah korban selesai di ambil keterangannya dalam bentuk berita acara pemeriksaan saksi, korban membenarkan semua keterangannya kemudian menanda tangani Berita acara pemeriksaannya, atas dasar laporan polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Sampolawa melakukan proses penyelidikan tentang keberadaan terlapor sambil melakukan pemanggilan ke alamat terlapor dan juga melakukan cara pendekatan kepada keluarga dan pemerintah desa setempat agar terlapor mau menyerahkan diri ke Polsek Sampolawa untuk mempertanggung jawabkan pengaduan saudara Laode Yamin di Polsek Sampolawa. Selasa 08/05/2018