Polres Bau Bau Konfrensi Pers Ungkapan narkoba

Tribratanews.sultra.polri.go.id –Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Baubau, berhasil menangkap tiga orang warga Kota Baubau yang tengah asik mengkonsumsi narkoba golongan I jenis sabu. Ketiganya ditangkap didua lokasi dan waktu berbeda.

Waka Polres Baubau, Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa, SIK dalam konferensi persnya, Senin, 21 Mei 2018 mengungkapkan, pada Senin 07 Mei 2018, anggota unit 2 Sat Resnarkoba Polres Bau bau berhasil menangkap dua warga Baubau masing-masing RD (31) warga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari dan AM alias BR (37) warga Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro. Keduanya kata I Gede Raka, ditangkap di kediaman RD di jalan perintis sekitar pukul 19.55 Wita saat asik berpesta sabu bersama-sama.

Dari tangan kedua pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya, dua bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal diduga sabu seberat 0,28 gram, satu unit HP Samsung Note2 warna hitam, satu unit HP Samsung J3 warna abu-abu, satu unit HP merk Aldo, satu unit HP merk strawberry lipat warna putih, satu buah sendok dari pipet plastik, satu buah botol obat damaben, dan satu buah alat isap.

“Kedua pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta,” ungkap I Gede Raka.

Selanjutnya pada Rabu, 09 Mei 2018 sekitar pukul 23.40 Wita bertempat di jalan Gajahmada, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, anggota unit 2 Sat Narkoba berhasil menangkap RH alias NV (29), warga Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro yang tengah menggunakan sabu. Bahkan dari hasil pemeriksaan, RH sebelum ditangkap mengaku baru selesai melakukan transaksi.

Dari tangan RH, anggota unit 2 Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal diduga sabu seberat 0.23 gram, satu buah alat isap, satu buah pirex, dua botol kemasan merek Dr. Pure, satu buah botol kemasan temulawak, empat buah korek gas, satu unit HP Samsung J2, satu unit HP Oppo A71 warna hitam, satu unit HP Samsung biasa dan uang tunai Rp. 500.000.

“Pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku itu, saat ini anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau tengah melakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara ketiga pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Baubau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara ini kita masih lakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang berkaitan dengan para tersangka. Jika ada, kita akan langsung melakukan tindakan penangkapan,” kata Kompol Raka menutup konferensi persnya

Tinggalkan Komentar