Polres Muna dan Kodim 1416/Muna Lakukan Penyisiran di TKP Penemuan Ular Piton yang Menelan Warga

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Usai menyerahkan bantuan kepada anak semata wayang korban kebuasan ular piton, Polres Muna bersama Kodim 1416/Muna dan masyarakat melakukan penyisiran di sekitar kebun (lokasi Tempat Kejadian Perkara) untuk memastikan tidak ada lagi korban berikutnya.

“Jarak kebun korban dengan pemukiman diperkirakan satu jam perjalanan dengan melewati beberapa pagar kebun warga yang disusun dari batu” ungkap Kapolres Muna AKBP Agung Ramos, di kebun korban, Senin (18/06/2018).

Berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya melihat di lokasi tersebut, terdapat banyak goa-goa, pohon, tebing dan lobang yang bisa menjadi tempat persembunyian ular.

“Melihat situasi dan kondisi wilayah disini, dihimbau agar warga yang berkebun disini lebih berhati-hati. Dan kalau ke kebun jangan pergi sendirian serta membawa peralatan yang memadai,” imbaunya.

Untuk diketahui masyarakat lorong Ghea, Desa persiapan Lawela, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) digemparkan dengan penemuan ular piton sepanjang tujuh meter yang menelan seorang ibu berinisial WT (54) pada 15 Juni 2018 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tinggalkan Komentar