Tribratanews.sultra.polri.go.id – Anggota Sat Resnarkoba Polres Muna yang dipimpin Oleh Kasat Resnarkoba Polres Muna AKP MUH. OGEN SAIRI, SH.,M.M berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku terkait Tindak Pidana Narkotika.
Ke 2 orang pelaku tersebut yakni Lelaki M alias Y dan EB alias LM di ciduk di dua lokasi yang berbeda yaitu Penginapan TREE D Jln. Lumba-lumba Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab.Muna dan Jln.Kelapa Kel. Butung-butung Kec. Katobu Kab. Muna.
Kronologis kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sek jam 20.35 wita Personil Sat Resnarkoba Polres Muna telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika yg di lakukan oleh M di penginapan TREE D Jln. Lumba-lumba Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Pelaku dan ditemukan 1 (satu) sachet kristal bening diduga shabu di saku celana bagian depan pelaku dan dalam kamar penginapan ditemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan TP. Narkotika.
Dari keterangan pelaku 1 sachet kristal bening shabu di peroleh dari Saudara EB, selanjutnya sek jam 21.58 wita Personil Satresnarkoa Polres Muna melakukan pengembangan dan menangkap Saudara EB di rumahnya Jln. Kelapa Kel. Butung-butung Kec. Katobu Kab.Muna dan dari penggeledahan di Kamar pelaku ditemukan 2 (dua) sachet kristal bening yang di duga shabu berat netto 2,50 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
“Dari para pelaku Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 3 sachet kristal bening shabu dengan total kurang lebih sebanyak 2,80 gram bersama dengan sejumlah uang tunai yang di duga hasil transaksi narkoba serta perlengkapan untuk menggunakan narkoba,” ungkap Kasubbag Humas Polres Muna Akp Samsuddin.
Ia juga menambahkan saat ini pelaku telah di amankan di Polres Muna bersama – sama dengan barang bukti untuk dilakukan Proses Hukum serta melakukan pengembangan ke bandar yg lebih besar, ungkap Akp Samsuddin.
Akibat kasus ini, para tersangka akan di kenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf(a) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman atau tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman atau menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tutup Akp Samsuddin.