Polsek Baruga Ringkus Warga Yang Diduga Pelaku Curanmor

Tribratanews.sultra.polri.go.id –Setelah menerima laporan Polisi mengenai terjadinya tindak pidana pencurian Kendaraan bermotor roda dua, unit Reskim Polsek Baruga melakukan penyelidikanl.

Setelah ada petunjuk dan mengerucut pada seseorang yang diduga tersangka maka pada hari sabtu 12 Mei 2018 pukul 15.00 WITA  jajaran unit reskrim Polsek Baruga telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang d duga telah melakukan T.P Curanmor sebagai mana di maksud dlm pasal 363 ayat (1) kuhp,Berdasarkan laporan polisi no.pol : lp/164/V/2018/ Sultra/Res kdi / Sek. Brg, tgl 08 Mei 2018, tersangka tersebut berinisial AI AL.AS diduga seorang pelajar yang masih aktif.

Adapun kronologis kejadian saat terjadinya tindak pidana : Pada hari selasa (08/05/2018) sekira pukul 17.30 wita, korban pulang dari Wakatobi sedangkan rumah dalam keadaan kosong, setelah korban tiba rumah pintu rumah sudah terbuka dan melihat motor merk Yamaha viksion warna merah Dt. 6838 jf sudah tidak ada, disamping itu lemari pakaian sudah terbuka.

Tinggalkan Komentar