Polsek Kabaena Sita Sejumlah Miras Di Desa Baliara

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kepolisian Resort Bombana berkomitmen akan terus memberantas peredaran minumam keras di wilayah hukumnya guna menekan tingkat kriminalitas yang diakibatkan oleh pengaruh minuman haram tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kabaena baru-baru ini.

Usai mendapatkan informasi terkait adanya warga yang kerap menjual miras secara ilegal, Kapolsek Kabaena, Iptu Yudhi Widhia Sarono bersama 4 anggotanya langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah warga tersebut di desa Baliara, kecamatan Kabaena. Jumat (16/3) pukul 22.30 wita.

Hasilnya, 16 liter miras jenis tuak dan 5 botol miras jenis bir berhasil disita oleh petugas.

“Tersangka beserta barang bukti miras sudah kita amankan di Mapolsek Kabaena,” ujar Iptu Yudhi.

Lebih lanjut, Kapolsek Kabaena mengatakan tersangka akan diberikan sanksi pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan menjual miras.

Tinggalkan Komentar