Polsek Kemaraya Amankan Tersangka Curat

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Anggota Polsek Kemaraya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemaraya IPTU FAJAR MAULUDI, SIK telah mengamankan 2 (dua) orang yang telah melakukan tindak pidana Melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat).

Penangkapan tersangka di lakukan  pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 sekitar pukul 04.00 wita bertempat di Lrg Barat Kel. Gunung Jati Kec. Kendari Kota Kendari. Adapun yang di amankan pada saat itu adalah NI Alias AR, umur 17 tahun, warga Kel. Gunung Jati Kec. Kendari Kota Kendari dan LO alias LU, umur 22 tahun, warga Kel. Gunung Jati Kec. Kendari Kota Kendari.

Adapun kronologis kejadianya adalah pada Hari Minggu tanggal 3 Desember 2017 sekira pukul 00.45 Wita, ketika korban a.n. RH singgah makan di Warung Sari Laut depan RRI Lama Kel. Sanua Kec. Kendari Barat Kota Kendari dan pada saat korban turun, korban lupa mengunci pintu mobilnya, sekitar 30 menit kemudian setelah korban selesai makan, pada saat akan masuk ke mobilnya korban melihat pintu mobilnya tidak tertutup rapat, setelah korban membuka pintu mobil ternyata tas ransel korban yang berisi uang tunai hasil penjualan barang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sudah tidak ada.

Berdasarkan keterangan saksi yang sempat melihat kejadian tersebut akhirnya dapat diketahui identitas pelaku. Kemudian pada Hari Minggu tanggal 22 Juli 2018, sekira pukul 16.00 Wita di depan RRI Lama Kel. Sanua Kec. Kendari Barat Kota Kendari, telah dilakukan penangkapan terhadap NI.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan dan pada Hari Senin tanggal 23 Juli 2018 sekira pukul 03.00 Wita di Jl. Bunga Sarungga Kel. Kemaraya Kec. Kendari Barat Kota Kendari, telah dilakukan penangkapan terhadap LO.

Setelah dilakukan  pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka. Telah cukup 2  alat bukti (Keterangan Saksi dan Keterangan tersangka). Selanjutnya pelaku di amankan di rutan polsek kemaraya.

Tinggalkan Komentar