Tribratanews.sultra.polri.go.id – Berkat kesiapan personil polsek konda berhasil mengamankan 2( dua) pencurian dimana salah satu pelaku merupakan Resedipis.
Kejadian tersebut di Desa lamomea kecamatan konda kabupaten konsel pada hari minggu tanggal 06/05/2018 sekitar jam 02.00 wita dini hari.
Dengan kronologi penangkapan bermula pada saat tersangka melakukan aksi pencuriannya korban terbangun dan melihat pelaku sihingga korban berteriak histeris dengan kata ” tolong ada pencuri” berulang- ulang.
Mendengar teriakan tersebut warga yang belum tidur langsung mendatangi rumah korban dan melihat tersangka yang lari menuju persawahan sehingga warga mengejar, dari pengejaran tersebut tersangka kelelahan dan sempat terjatuh sehingga tersangka mencoba melakukan perlawan dan mencabut pisau ( badik), namun dengan kesigapan warga akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa ada korban dari pihak masyarakat
Personil polsek konda yang tiba di TKP (tepta kejadian perkara) dibawa pimpinan kanit reskrim polsek konda Aipda Mahdi mengamankan tersangka dan barang bukti hasil curian langsung dibawa ke mako polsek konda.
Dari hasil introgasi oleh unit reskrim pelaku melakukan aksinya bersama rekan-rekannya dengan menggunakan kendaraan Roda 4 (empat) dengan peran yang berbeda.
Dari inpormasi tersebut unit reskrim,intel,sabhara serta Babin kantipmas desa lamomea Bripka Agus Nirwana melakukan pengejaran sehingga kurang dari 1 (satu)jam tersangaka ke 2 (dua) dapat diamankan beserta barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku setiap melakukan aksi kejahatannya.
Dari hasil penggeldahan kendaraan yang digunakan tersangka ditemukan 1(satu) kunci leter T, 1(satu) buah alat hisap sabu ( bong) serta plastik ukuran kecil sekitar 20 lembar yang di indikasi sebagai tempat penyimpan sabu.
Tersangka saat ini sudah diamankn di rutan mako polsek konda beserta barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku dan barang bukti hasil curian berupa 2 (dua) unit hanpone dan 1(satu) unit Notebook,serta 1(satu) unit Mobil Sedan Merk Toyota ETYOS No. Pol. DD 1164 DV. dengan inisial tersangka KR (34) dan HD (42)
Kapolsek konda Iptu Abd.Harist mengatan akan mendalami kasus tersebut untuk dilakukan pengembangan dan akan berkoordinasi dengan Sat reskrin juga sat Narkoba Polres Kendari karna adanya barang bukti alat hisap sabu yang ditemukan dikendaraan tersebut.