Tribratanews.sultra.polri.go.id – Untuk menekan kasus kejahatan dan pelanggaran utamanya tindak kekerasan terhadap orang diwilaya hukum konda melakukan cipkon / K2YD ditempat tempat diduga menjual miras baik pabrikan maupun tradisional yg dilakukan.
untuk kec. Kond Para pelaku minuman keras masih menggunakn minuman tradisional berupa pongasi krn harganya terjangkau dan efeknya juga bisa memabukkan. Salah satu tempat yang diduga menjual miras tradisional /pongasih dirumah perempuan linda bertempat didesa lebo jaya. Sehingga personil konda dari sabara, intel dan reskrim dipimpin kapolsek konda mendatangi rumah perempuan linda.
Dirumah tersebut ditemukan sejumlah peralatan pengolah pongasi berupa baskom,ember,jergen,botol air mineral,ceret dan bahan untuk membuat pongasih pada wadah tersebut diember dan baskom terdapat pongasih yang siap diecerkan oleh pembuatnya untuk dijual kepada para pembeli.
Miras tersebut selanjutx dibawa ke mako polsek konda dan kepada pemilik diberikan pembinaan untuk tdk melakukan lg perbuatannya sebagai pembuat dan penjual miaras jenis pongasih, dan tidak menutup kemungkinan pemilik akan diproses secara hukum yang berlaku