Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kanit Binmas Polsek Poleang Barat, Bripka M. Yunus memberikan himbauan terkait hoax (berita bohong) dan hate speech (ujaran kebencian) kepada pemuda-pemudi desa Pabbiring kecamatan Poleang Barat kabupaten Bombana. Sabtu (24/3)
Bripka M. Yunus menjelaskan, saat ini media sosial menjadi panggung empuk para peneyebar hoax untuk melancarkan aksi dalam memprovokasi warga dengan berita-berita bohongnya. Untuk itu kepada anak-anak muda desa Pabbiring khsusnya yang aktif ber media sosial, Bripka M Yunus menghimbau untuk cerdas dalam menyaring informasi maupun berita yang beredar.
“Cermati dengan baik jika mendapatkan berita di media sosial, jangan ikut-ikut menshare (membagikan) jika berita tersebut tidak jelas kebenarannya.” jelas Bripka M. Yunus.
“Sebagai pemuda kita harus cerdas dalam bermedia sosial, share hal-hal yang positif saja. jangan terlibat dalam penyebar luasan berita hoax ataupun ujaran kebencian, sebab hal tersebut adalah salah satu tindak pidana. Hukumannya maksimal 6 tahun penjara atau denda 1 Milyar,” tambahnya.
Pada kesempata itu Bripka M. Yunus juga mengajak anak-anak muda desa Pabbiring untuk berperan aktif memelihara kamtibmas di desa mereka dengan cara menginformasikan kepada pihak kepolisian jika mengetahu adanya hal-hal yang dapat mengganggu kedamaian warga.