Tribratanews.sultra.polri.go.id-Sebuah konsep yang mencakup berbagai bentuk penyelesaian ini berdasarkam pendekatan konsesus yaitu melakukan negosiasi,mediasi dan kesepakatan serta mufakat.
Berdasarkan hal tersebut Kapolsek ranomeeto Ipda silvia mardesi s,kom bersama Kanit reskrim Bripka muhamat Rizal SH melakukan pendekatan dan mediasi pada perkelahian antar pemuda di desa tunduno kec ranomeeto barat bertempat di polsek Ranomeetopukul 12.00 wita sampai pukul 13.00 wita.
Adapun permasalahan yang dilaporkan adalah selisih paham antara saudara Kusrin dan Harlin yang dilaporkan pada hari minggu 1 april 2018 sekitar pukul 23.00 wita yang bertempat di desa tunduno yaitu telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh saudara Harlin terhadap kusrin yang awalnya korban hendak menuju kesebuah acara namun ditengah jalan korban dihentikan oleh saudara Harli yang mana pada saat iti Harli sudah mengkonsumsi Miras pongasi dan langsung melakukan pemukulan terhada saudara Kusrin akibat kejadian tersebut saudara Kusrin mengalami luka robek pada bagian pelipis kanannya kemudian langsung melaporkan kejadian teraebut kepolsek Ranomeeto
Mendapatkan laporan adanya perkelahian selanjutnya kapolsek Ranomeeto berkordinasi dengan kepala Desa Tunduno,Muharam dan orang tua para pemuda yang berkelahi,ahirnya kedua pelaku yang saling berseteru melakukan perdamaian.secara administrasi mereka juga membuat pernyataan secara tertulis yang disaksikan langsung oleh pihak polsek,Kepala desa dan perangkat desa setempat