Tribratanews.sultra.polri.go.id – LS (18) dan A (18) warga desa lawada jaya kec. sawerigadi kab. muna, Sabtu (02/06/2018) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sawerigadi . Dua remaja ini diamankan lantaran terbukti menghajar Asdar yang juga warga desa lawada jaya kec. Sawerigadi kab. Muna sehari sebelumnya , Jumat (01/06/2018).
Pengeroyokan bermula karena saat itu korban sedang duduk dideker depan rumah, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang diketahui bernama Saha bersama kedua rekannya yang bertujuan membeli rokok di kios milik orang tua Asdar.
Korban saat itu juga langsung membangunkan ayahnya yang sedang tertidur menanyakan rokok tersebut, namun jenis rokok yang dimaksud telah habis.
Mirisnya, saat Asdar mengatakan rokok tersebut habis, pelaku justru menyuruh untuk membelikan rokok di kios lain. Namun Asdar yang saat itu menolak, justru membuat para pelaku geram dan salah satu pelaku langsung menghadiahi bogem mentah di bagian kepala disusul pelaku Saha turut memukul yang membuat Asdar terjatuh.
Tak sampai disitu, satu rekannya lagi juga menghajar dengan menendang lebih dari sekali pada bagian tubuh korban yang sudah tersungkur di tanah.
Karena tidak menerima menjadi korban penganiayaan, Asdar yang kesehariannya bekerja di bengkel langsung melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Sawerigadi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/07/VI/2018/Sultra/Res Muna/Sek Sawerigadi, tanggal 01 Juni 2018.
Kapolsek mengatakan “saat ini para tersangka kami amankan untuk di lakukan penyidikan “