Tribratanews.sultra.polri.go.id – Polsek Tampo berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka kasus kekerasn terhadap anak, lelaki I (31) warga Kel. Tampo Kec. Napabalano Kab. Muna.
Dari keterangan Kapolsek Tampo Iptu Laode Gia pada Kamis (10 /05/2018), membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka kasus penganiayaan atau kekerasan terhadap anak , “I “ berhasil diamankan pada Kamis (10/05), setelah kita melakukan upaya pencarian dan pengejaran,” ungkap Kapolsek .
Untuk diketahui penganiayaan terjadi pada Pada hari Senin tgl 30 April 2018 sekitar pukul 21.30 wita bertempat di Kec. Tampo Kab. Muna, yang dilakukan oleh Terlapor terhadap diri Korban saudari Fariz Arvendo Alias Sigit Bin La Ode Arwadi.
“Atas kejadian tersebut, Pelapor/Korban merasa keberatan dengan adanya kejadian yang dialaminya, sehingga melaporkan kejadiannya di Kantor Polsek Tampo utk dilakukan penyelidikan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.”Ungkap Kapolsek.
Ia juga menambahkan Tersangka akan di kenakan hukuman sebagaimana Dalam perkara TP. Kekerasan terhadap anak dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs. pasal 351 Ayat (1) KUHP, sehubungan dgn LP Nomor : LP/16/IV/2018/Sultra/Res Muna/Spk Sek Tampo tgl 30 April 2018 .
“Saat ini tersangka tersebut diamankan di Kantor Polres Muna dan selanjutnnya akan dilakukan pemeriksaan.”tutup kapolsek