Tribratanews.sultra.polri.go.id –Kasus pengeroyokan yang dilakukan Heryanto alias La Golo (26) dan Asrihad alias La Riri (29), dipastikan bakal berbuntut kemeja hijau. Pasalnya, Unit Reskrim Polsek Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep), sudah merampungkan berkas kedua tersangka pengeroyokan terhadap Alimin, di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat, Maret 2018 lalu.
Kini, kedua tersangka yang yang berdomisi di Desa Mata Langara, Kecamatan Wawonii Barat, Konkep, tinggal menunggu jadwal persidangan di Kejaksaa Negeri (Kejari) Unaha, yang direncanan akhir Mei ini. Berkas pengeroyokan dengan tersangka, masing-masing berumur 26 dan 29 tahun itu, sudah tahap 2 atau p21 dimeja Jaksa.
“Iya benar, berkas mereka (tersangka pengeroyokan) sudah p21. Heryanto alias La Golo (26) dan Asrihad alias La Riri (29), tingal menunggu persidangan yang dijadwalkan akhir bulan ini,” tutur Kanit Reskrim Polsek Wawonii, Bripka Arif Rahman, SH.
Kata Arif, sapaan akrab Arif Rahman menjelaskan, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Arial alias La Riri Cs, dinyatakan rampung pada Kamis, 11- Mei 2018. Sementara itu, Kapolsek Wawonii, Iptu Ismail, SH terus memberikan dukungan dan motovasi kepada personil Polsek Wawonii dalam melaksanakan tugas pokok sehari-hari.
“Kasus pengeroyokan di Desa Pasir Putih, sudah dua bulan bergulir. Allhamdulillah berkasnya sudah dinyatakan p21. Kedua tersangka dijerat pasal, 170 ayat 1 KUHP, tentang pengeroyokan, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Saya harap, personil polsek Wawonii selalu koordinasi dalam melakukan tindakan kepolisian kepada Kapolsek di wilayah hukum Polsek Wawonii hingga terciptanya organisasi kepolisian yang kompak dan terkoordinir tandasnya