Tribratanews.sultra.polri.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Konkep melibatkan 15 orang pekerja untuk melakukan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara pilkada sulawesi tenggara. Rabu, 20/6/18
Komisioner KPU Kabupaten konkep, Bahrun mengatakan, para pekerja yang menjalankan tugas menyortir dan melipat ini terdiri dari masyarakat umum.
“Tim pelipatan kami melibatkan warga dari umum. Dari umum ini mereka yang dikenal dan bisa dipercaya,” kata Bahrun di kantor KPU Kab.Konkep, Rabu (20/6).
Menurutnya, para pekerja bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakannya, dan memastikan kalau surat suara hasil sortir yang dilakukan oleh para pekerja ini adalah surat suara yang baik tidak rusak atau cacat.
“Warga yang diperbolehkan menyortir dan melipat suara ini adalah mereka yang usianya sudah 17 tahun dan maksimal 50 tahun, dan yang akan bekerja juga sudah menandatangani surat perjanjian,” ujar Bahrun
Total jumlah lembar kertas surat suara Kab.konkep sebanyak 24.413 lembar. Jumlah tersebut kurang 95 lembar dari DPT ditambah 2,5% sebagai surat suara cadangan bagi setiap TPS.
Pihak KPU Kab.konkep menargetkan pekerjaan sortir dan pelipatan kertas suara ini akan selesai selama 4 (empat) hari.
Polsek Wawonii selaku penegak hukum di wilayah hukum kab.konkep melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup demi terciptanya keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.