Tribratanews.sultra.polri.go.id – Tepatnya Pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 saat melaksanakan patroli telah menemukan kecelakaan lalu lintas di jalan poros Andoolo Kendari tepatnya di Simpang Empat Desa wolasi Kecamatan wolasi yang melibatkan dua kendaraan bermotor roda 2Yang searah jenis Honda Revo yang dikendarai oleh lelaki pramanda Arfandi membonceng 2 orang perempuan atas nama Eka Putri Rahmawati dan hervianti yang ketiganya adalah anak SMA Negeri 13 Konawe Selatan dengan Honda Scoopy yang dikendarai lelaki Muhammad ardinan Bakri membonceng lelaki asrullah keduanya mahasiswa Unhalu. 5 orang yang terlibat kecelakaan tersebut jatuh dan mengalami luka ringan sementara dua sepeda motor mengalami rusak ringan.
Melihat kejadian ini personil Polsek wolasi lalu mengantar kelima pengendara sepeda motor ke Puskesmas wolasi dan mengamankan dua kendaraan bermotor di Polsek wolasi. Dari hasil olah TKP dan interogasi para saksi saksi disimpulkan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas kelalaian dari pengendara motor jenis Honda Revo yang hendak berbelok ke arah kanan tidak menyalakan lampu Weser sehingga kendaraan Honda Scoopy yang ada di belakangnya tidak sempat menghindar.
Mengingat yang menjadi penyebab adalah pengendara motor Revo yang berstatus sebagai pelajar dan masih dibawah umur Polsek wolasi memanggil orang tua, pihak sekolah dan korban untuk menyelesaikan perkara ini melalui mediasi/alternative dispute resolution Sesuai dengan amanat undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 dari tahun 2012.
Hasil mediasi terjadi kesepakatan untuk diatur secara kekeluargaan di mana Ramanda Arfandi pengendara motor Honda Revo selaku penyebab kecelakaan menyadari kesalahannya, meminta maaf kepada korban, siap memberikan uang perbaikan kerusakan motor korban dan korban pun menerima permintaan maaf.
Sekitar pukul 13.00 Wita para pihak meninggalkan Polsek wolasi menuju ke rumah masing-masing.