Tribratanews.sultra.polri.go.id –Wilayah hukum polsek Wolasi terdiri dari 7 desa dan 1 kecamatan. Kehidupan masyarakatnya heterogen terdiri dari beberapa suku baik suku asli yaitu suku tolaki ada juga beberapa suku pendatang antara lain suku bugis, jawa, sunda dan muna. Agama masyarakat mayoritas Islam sekitar 80 % dan selebihnya protestan dan katolik 19 %, yang 1 % menganut aliran kepercayaan Ahmadiyah.
Kelompok Ahmadiyah ini berdomisili di dusun II Mangga Dua desa Ranowila, yang pada umumnya suku jawa dan sunda yang ikut transmigrasi tahun 1992 dengan ketua WARJO. jumlahnya sekitar 75 orang dengan 25 KK. Kegiatannya sekarang di pusatkan masjid Al Muhajirin desa Ranowila milik mereka dengan ceramah oleh mubaliq mereka atas nama Mirza Gulam.
pada tahun 2006 pernah terjadi gesekan antara masyarakat setempat dengan aliran ini yang menyebabkan masjid Almuhajirin Ahmadiyah rusak.
Mengantisipasi agar tidak terjadi hal serupa Polsek Wolasi terus melaksanakan patroli dialogis dengan menemui para tokoh Ahmadiyah, salah satu tokoh atas nama CIPTO yang ditemui oleh Kapolsek di kediamannya di desa Ranowila.
Dalam pertemuan ini Kapolsek Ipda Julak Sulohor Sh mengingatkan bapak Cipto untuk selalu menjaga tali silaturahim dengan masyarakat setempat dan yang utama mematuhi surat keputusan bersama 3 menteri. Kapolsek Wolasi juga mengingatkan apabila ada informasi yang akan mengganggu keamanan untu segera melaporkan kepada Kapolsek, bhabinkamtibas dan atau pers polsek Wolasi.
Dipertemuan ini bapak CIPTO menyambut baik kedatangan bapak Kapolsek dan mengapresiasi kegiatan polsek Wolasi melalui Bhabinkamtibmas Bripka Jasbudi yang selama ini telah sering mengunjungi masyarakat dan khusus nya komunitas Ahmadiyah sehingga Ahmadiyah dapat melaksanakan kagiatan.