Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kehadiran Bhabinkamtibmas di Desa merupakan bentuk upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas kondusif. Senin, 5 Maret 2018 sekira pukul 19.00 Wita, Bhabinkamtibmas Polsek Moramo Brigadir Asrun Tombili melaksanakan penyelesaian perkara ( Problem Solving ) yang terjadi di Desa Lapuko Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan. Perkara yang diselesaikan oleh Asrun adalah pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh Sdr. Nonce terhadap Sdri. Ratna Dewi yang keduanya merupakan warga Desa Lapuko.
Dalam Problem Solving tersebut, Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak di rumah Sdri. Ratna Dewi yang di hadiri oleh keluarga dari Sdr. Nonce. Pada pertemuan tersebut, Sdr. Nonce meminta maaf atas perbuatanya terhadap Sdri. Ratna Dewi.
“Perkara yang terjadi antara Sdr. Nonce dan Sdri. Ratna Dewi sepakat untuk di selesaikan secara kekeluargaan, dan keduanya masih ada hubungan kuarga,” terang Asrun.
Kapolsek Moramo IPDA Henriyanto, S.T.K. membenarkan tentang Problem Solving yang telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Moramo Brigadir Asrun Tombili tersebut. ” Hal ini merupakan salah satu fungsi Bhabinkamtibmas di Desa Binaanya, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang Kondusif di desa binaan ” ungkap Henriyanto.