Tribratanews.sultra.polri.go.id – SPKT Polres Kendari menerima laporan terhadap indak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP yang dilaporkan oleh karyawan swasta PT. CIMB Niaga Auto Finance pada hari Kamis (12/7/2019) jam 11.300 WITA.
Laporan tersebut di buat oleh Muh. Iwan Riadi sebagai karyawan swasta dengan terlapor berinisial MJ yang di anggap bertanggung jawab atas kerugian PT. CIMB Niaga Auto Finance.
Adapun kronologis perkara berdasarkan keterangan pelapor awalnya terlapor dipercayakan oleh PT. Cimb niaga auto finance sebagai field collection. Kemudian terlapor mengambil uang nasabah dan tidak menyetorkan kepada PT. Cimb niaga auto finance. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.117.000,- (dua puluh lima juta seratus tujuh belas ribu rupiah).
Sehingga akibat dari kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke kantor Polres Kendari guna pengusutan lebih lanjut dilaporkan dengan NOMOR LP / 301 / VII / 2018 / SULTRA / RES KENDARI.
“Untuk sementara kasus Penggelapan Dalam Jabatan dengan Terlapor MJ dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Kendari.