Puluhan Miras Diamankan Polsek Mawasangka Dalam Kegiatan Cipta Kondisi

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Komitmen Polres Bau-Bau dalam memberantas peredaran miras di wilayah Hukum Polres Bau-Bau terus digalakan khususnya selama bulan puasa.

Ini terlihat pada kegiatan Cipta kondisi di wilayah Hukum Polres Bau-Bau dalam hal ini yaitu Polsek Mawasangka berhasil menyita sejumlah minuman keras yang ada di Kecamatan Mawasangka Kab. Buton Tengah, Kemarin Sabtu (02/06/2018).

Dalam kegiatan Cipta Kondisi tersebut, Polsek Mawasangka berhqsil menyita beberapa minuman keras bermerk dan miras tradisional Jenis Arak sebanyak 20 Liter, 11(sebelas) kaleng Bir bintang dan 9 (sembilan) kaleng bir hitam merk Guines yang dimiliki Llk.LA OPO BIN LA KALAU (34) warga Desa Wasilomata I Kec. Mawasangka, Kab. Buteng

Kapolsek Mawasangka Iptu Panawi, S.Sos mengungkapkan bahwa “ kegiatan cipta kondisi tersebut dilaksanakan dalam menindak lanjuti perintah dari Waka Polri untuk melaksanakan Operasi / Cipkon terhadap peredaran minuman keras ilegal terkait maraknya peredaran miras oplosan serta memberi kenyamanan kepada warga dalam melaksanakan ibadah puasa di Kec. masasangka. “ ungkapnya.

Ia menambahkan “ Saat ini barang bukti miras tersebut kami amankan di Polsek Mawasangka untuk penyidikan lebih lanjut” tutupnya.

Tinggalkan Komentar