Tribratanews.sultra.polri.go.id – Sat Lantas Polres Bau Bau melakukan tindakan penilangan terhadap pengendara yang terbukti tidak menggunakan kelengkapan helm standart, sim, dan tidak bisa menujukan stnk sewaktu di periksa oleh petugas.
“ Kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan memberi efek jera kepada mayarakat” Demikian kata Kasat Lantas Polres Bau Bau AKP. Lesmana Pramuditya Primajati, SIK.
Pelaksanaan Penidakan tersebut bertempat di Jembatan Gantung tepatnya di jalan RA. Kartini Kel. Wale Kec. Wolio Kota baubau, Kamis (31/05/2018).
Untuk Jumlah Pelaku pelanggar dalam kegiatan tersebut berjumlah 9 Pelanggar dengan jenis pelanggaran yaitu tidak menggunakan helm, melawan Arus serta serta tidak menggunakan sabuk keselamatan.
“Hal demikian dilaksanakan untuk mengurangi kasus kecelakaan,pelanggaran dan kemacetan, kamseltibcarlantas (keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas), dan masyarkat tertib hukum berlalu lintas,”tandas AKP Lesmana.