Sat Narkoba Polres Kendari Tangkap Pengguna Narkoba

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Satuan narkoba polres kendari kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sekaligus menangkap 1 orang tersangka dibekuk oleh aparat kepolisian setempat. Sabu sabu dijadikan barang bukti dalam penangkapan penguna  narkoba di  wilayah kendari.

Tersangka adalah kadir alias daeng rewa (48), yang beralamatkan jalan Balaikota  kel. Kadia kec. Pondambea kota kendari. Lelaki yang seharinya berprofesi pekerja swasta tersebut adalah di duga pengedar sabu sabu.

Dari tangan laki-laki tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu sabu seberat 0,25 gram.  Tersangka ditangkap jumat (6/7/2018) di  lorong subsudi kel. Alolama kec. Mandonga kota kendari.

Kasat narkoba polres kendari iptu rudika kanajiri sik mengatakan  bahwa mendapat informasi dari masayarakat yang tidak mau disebutkan namanya  bahwa akan terjadi transaksi narkoba di lorong subsudi kel. Alolama kec. Mandonga kota kendari.

Setelah mendapat informasi tersebut kasat narkoba beserta anggota opsnal satuan resnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut. Dan sekitar jam 18.30 wita anggota opsnal tiba di lorong subsudi kel. Alolama kec. Mandonga kota kendari dan menemukan lelaki kadir alias daeng rewa (48)  sedang membawa, menyimpan dan menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pembungkus gudang garam warna coklat yang ditemukan didalam kantung celana milik.

Dari pelaku disita baran buktiu berupa 1 (satu) paket  plastik bening dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram yang diduga narkotika jenis shabu yang dikuasai kadir alias daeng rewa,  1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam warna cokelat serta 1 (satu) buah handphone merek oppo dengan sim card 0852 406xxxx warna putih.

Saat itu kadir alias daeng rewa (48) bersama barang bukti yang di temukan langsung di bawah ke kantor Polres kendari guna dilakukan proses penyidikna dan  hingga saat ini masih di kembangkan olegh sat narkoba polres kendari.

Atas perbuatannya paleku di jerat dengan pasal 114 (1) subs Psal112 (1) UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika kini tersangka mendekam di sel polres kendari.

Tinggalkan Komentar