Sat Reskrim Polres Buton Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kapolres Buton AKBP Andi Herman,Sik ungkap kasus pembunuhan melalui Press Release,bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton,Kapolres Buton melakukan  Jumpa Pers (Press Release) dengan sejumlah awak Media (Wartawan Buton dan Baubau ) .

Melalui Press Release Kapolres Buton AKBP Andi Herman,Sik mengatakan bahwa kasus ini berawal dari dendam lama, seorang warga Desa Lapandewa Kabupaten Buton Selatan, yang berinisial LB (30thn) membunuh Korban yang masih ada hubungan keluarga.

Usai menjalankan aksinya Kepolisian Resort  Buton SatReskrim Polres Buton langsung meringkus LB di rumah orang tuanya di Desa Gerak Makmur Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan.

Kapolres Buton AKBP Andi Herman,Sik mengatakan Korban (La Jumiadi) warga Desa Gerak Makmur Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan di aniaya hingga tewas oleh LB. Pada hari Jumat 13 Juli pukul 01.00 Wita di Desa Gerak Makmur Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan, pelaku (LB) berhasil di ringkus oleh personel Polres Buton SatReskrim Polres Buton. Menurut pengakuan LB, Korban dan LB berprofesi sebagai nelayan dan masih  satu Desa dan kediaman nya pun berdekatan.

Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh personel Polres Buton,pada saat kejadian, usai menusuk/menikam korban, LB sempat melarikan diri karena takut di hakimi masa dan badik yang di gunakan untuk menusuk Korban di buang. Ungkap Kapolres Buton.

Modus operandi sebelum nya korban pernah di tikam (tidak sampai meninggal)  oleh LB namun kasus tersebut tidak sampai ke kantor Polisi, sempat teringat dendam lama dan bertepatan dengan acara perkawinan (Acara Joged)  adik LB di Desa Tira Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan,melihat LB korban langsung mengatakan “ Kita ungkit masa lalu” LB pun menjawab “ jangan begitu ini acara pestanya adikku,acara kita bersama” tiba-tiba LB di pukul oleh korban di sertai  dorongan oleh orang tak di kenal hingga LB terjatuh, secara spontanitas LB mengambil badik (golok) yang dibawa nya dan langsung menusuk Korban.

Korban sempat di larikan di Puskesmas terdekat namun na’as korban tidak terselamatkan hingga pada akhirnya meninggal dunia sebelum sampai Puskesmas.

Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya LB terjerat  pasal berlapis 335,352 (2),351 (3) dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan masimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar