Sat Resnarkoba Polres Kendari Kembali Tanggap 2 (dua) Pria yang Memiliki Narkoba

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Ismail syamsul rijal (23) dan ansar rusli (22) terpaksa dijebloskan ke sel tahanan polres  kendari. Kedua pria asal jalan ir. Soekarno kel. Dapu-dapura kec. Kendari barat kota kendari  diringkus oleh satuan narkoba polres kendari lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Mereka berdua dibekuk di tempat terpisah di samping tempat cukur jalan. tekaka kel. kandai kec. kandai kota kendari diduga melakukan transaksi jual beli narkoba.

Saat ditangkap, kedua pelaku tidak dapat mengelak dari petugas satnarkoba polres kendari dikarenakan ismail syamsul rijal (23)  temukan narkoba jenis 1 (satu) paket  plastik bening dengan berat bruto 5,37 (lima koma tiga puluh tujuh) gram yang diduga narkotika jenis shabu “kedua pria itu merupakan pemakai dan pengedar” ujar kasat narkoba iptu rudika.

Kedua pemakai sabu itu, lanjut rudika, ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat  tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat dilalukan penyidikan, pelaku yang bernama ismail syamsul rijal (23)   mengaku mengambil barang tersebut dari ansar rusli (22).

Dari pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan. Petugas akhirnya melakukan penangkapan ansar rusli (22). Di rumahnya.

Dari penagkapan itu, petugas menemukan dan menyita barang berupa berupa 1 (satu) paket  plastik bening dengan berat bruto 5,37 (lima koma tiga puluh tujuh) gram yang diduga narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh ismail syamsul rijal 1 (satu) buah kemasan teh kotak.

“selain puluhan gram sabu, kami juga menyita, 1 (satu) buah kemasan teh kotak, 1 (satu) lembar kertas warna kuning, 1 (satu) sachet plastik bening  kosong, 1 (satu) buah handphone merek nexcom warna hitam ” pungkas rudika.

Hingga saat ini kedua pelaku mendekam di rutan mapolres kendari guna mempertangung jawabkan perbuatan dan pelaku di jerat  pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Komentar