Tribratanews.sultra.polri.go.id-Dalam menciptakan situasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Buton, SatResnarkoba melakukan penertiban kamtibmas dengan cara melakukan menyitaan minuman keras (Miras) di salah satu Desa kaongke ongkea Kecamatan Pasarwajo Kab. Buton. 11.00 Wita .
Dalam pelaksanaan Operasi tersebut telah di temukan hasil menyimpan menguasai,memperjualbelikan, memproduksi, minuman beralkohol tradisional jenis arak tanpa izin dengan menyita sejumlah Barang bukti berupa 1 (satu) jerigen ukuran 20 ( dua puluh ) liter minuman beralkohol jenis arak dan 4 jerigen ukuran dua puluh liter minuman konau/ kameko ( langsung dimusnahkan dengan cara ditumpah di TKP).
Upaya yang di lakukan oleh personel Polres Buton SatResnarkoba dalam hal ini tidak lain meciptakan situasi kamtibmas yang damai dan kondusif di tenga-tenga bulan suci ramadhan. 13.30 Wita. Rabu 23/05/2018