Tribratanews.sultra.polri.go.id – Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Bombana menggelar pembahasan awal terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Panwas Kecamatan Kabaena Utara yang terjadi di TPS 2 desa Eomokole Kecamatan Kabaena Utara. Jumat (29/6) sekitar pukul 20.30 wita
Dalam rapat pembahasan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Sofwan Rosyidi, SIK mengatakan perlu dilakukan pemeriksaan (klarifikasi) terhadap saksi-saksi dan terlapor untuk mengetahui ada tidaknya unsur kesengajaan dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan di TPS 2 desa Eomokole tersebut.
“Sangat perlu untuk dilakukan pemeriksaan terhadap paa saksi dan terlapor. Penyelenggara dalam hal ini KPPS setempat juga harus dimintai keterangan sebab seharusnya penyelenggara lebih mengetahui wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.” kata AKP Sofwan Rosyidi
Hal senada juga diungkapkan oleh Panwaslu Kabupaten Bombana dan Kejaksaan Negeri Bombana.
Kesimpulannya, lanjut Kasat Reskrim Polres Bombana, temuan Nomor: 03/TM/PG/Kab/28.03/VI/2018 Tanggal 29 Juni 2018 masih perlu pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor untuk dapat mengetahui keterpenuhan unsur pasal yang disangkakan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Bombana mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan pada 30 Juni 2018 (hari ini, red) do desa Eomokole Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana.