Tribratanews.sultra.polri.go.id – Pada hari jumat dini hari tanggal 13 Juli 2018 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di Desa bahutara Kec. kontukowuna Kab.Muna, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan oleh Terlapor A.n La Lepa beralamatkan di Desa kafofo kec. kontukowuna, kab Muna terhadap Korban A.n juslan badia yang beralamatkan di Desa. Bahutara Kec. Kontukowuna Kab. Muna dengan keterangan Saksi Oleh Busra seorang Wiraswasta yang beralamatkan di desa bahutara kec. kontukowuna Kabupaten Muna.
Tindak Pidana Penganiayaan Nomor : LP/ 10 / VII /2018/SULTRA/RES MUNA/Spkt Sek Kabawo, Tanggal 13 Juli 2018.
Dilaporkan Pada hari jumat Tanggal 13 juli 2018 Jam 06.00 wita oleh Rajiun La koramu (25) beralamatkan di Deasa Bahutara Kec. Kontukowuna Kab. Muna.
Adapun Kronologis Kejadian Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana penganiayaan bertempat di Desa bahutara kec kontukowuna kab. Muna yang dilakukan oleh terlapor saudara La lepa dimana pada saat itu pelapor bersama korban berboncengan menggunakan motor dengan tujuan kewarung untuk membeli rokok tepatnya dipertigaan tugu bahutara. Perlapor dan korban dihadang oleh terlapor ( Lel Lalepa)sehingga pelapor dan korban terjatuh dari motor Kemudian terlapor mendekati dan langsung menikam dengan menggunakan pisau yg mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kanan dan leher bagian belakang, atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya kepihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.