Tribratanews.sultra.polri.go.id – Pada hari senin tanggal 23 Juli 2018 sekitar Pukul 02.30 Wita bertempat di Lorong Ghai Desa Lasunapa Kec. Duruka Kab. Muna terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh Terlapor yang sementara dalam lidik terhadap Korban Idul Bin La Kali ( 26 ) beralamatkan di Jl.Kancil Kel. Watonea Kec. Katobu Kab. Muna. Saksi La Una beralamatkan di jl. Sutan syahrir ,kel. Laende kec. Katobu , kab. Muna.
Dilaporkan Pada Hari Senin Tanggal 23 Juli 2018 Sekitar Pukul 07.30 Wita. Adapun Uraian Kejadian, Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana PENGEROYOKAN yang dilakukan Oleh terlapor DALAM LIDIK terhadap korban IDUL BIN LA KALI. Kronologis Kejadian, Pada Saat Itu Korban sementara menggulung kabel Orjen di Acara Lulo , datang terlapor menyuruh korban untuk memainkan alat Orgen, kemudan terlapor langsung memukul muka korban dengan menggunakan tangan sebanyak 3 (tiga ) kali sehingga korban mengalami rasa sakit dan bengkak pada bibir sebelah kiri dan gigi korban bagian atas sebelah kiri sebanyak 1 ( satu ) buah mengalami patah . Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dengan perlakuan terlapor dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib (Polisi) untuk diproses lebih lanjut.