Tribratanews.sultra.polri.go.id – Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor La Ode Ali Bin La Ode Safiu ( 29), seorang Kuli bangunan yang beralamatkan di Desa Oengkapala Kec. Wakorumba Utara Kab. Butur, terhadap korban Samsidar Binti La Muhadi (30), seorang wiraswasta yang beralamatkan di Desa Lohia Kec. Lohia Kab. Muna. Berdasaarkan Keterangan dari korban TKP terjadi di Desa Oengkapala Kec. Wakorumba Utara Kab. Butur. Pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018 sekitar Pukul 17.00 Wita
Dilaporkan Pada hari rabu Tgl 11 Juli 2018 sekitar Pukul 16.30 Wita. Adapun kronologis kejadian, korban sementara berada didalam rumah di Desa Oengkapala lalu datang terlapor dalam keadaan mabuk langsung memukul lengan kiri korban sebanyak 2 kali , setelah itu Karena merasa tdk dihargai korban dipukul dengan menggunakan kayu sebanyak 2 kali, Lalu datang Lelaki Edon dan mengingatkan terlapor agar tdk lagi memukuli korban namun terlapor makin marah dan mendorong korban hingga jatuh dan memukuli dan menendangnya dibagikan kepala dan wajah berkali kali lalu masuk dalam kamar mandi dan memukuli korban berkali kali dgn menggunakan tangan hingga korban tidak sadarkan diri, akibat kejadian itu korban mengalami Memar dan bengkak pada bagian Dahi, memar pada lengan kiri atas memar dan bengkak serta kebiruan pada lengan kanan bawah.
Berdasarkan Laporan Polisi diatas Kapolsek Wakorumba Ipda Asriyadi S.Sos segera mengambil langkah-langkah dan memproses permasalahan ini hingga tuntas.