Sigap, Polres Bau Bau Tangkap Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Meninggal Dunia di Kec. Gu

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kurang dari 18 Jam, Polres Baubau berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang berakibat meninggalnya seorang warga Kelurahan Bombonawulu, Kabupaten Buton Tengah. Korban yang diketahui bernama Jumardil (30) meninggal pada 19 Juni 2018 pukul 22.00 Wita.

Kronologi kejadian bermula saat korban mengunjungi sejumlah orang dan beberapa saksi yang sedang meneguk minuman keras (Miras). Informasi dari Polres Baubau, dilokasi terjadinya pesta Miras, korban terlibat perkelahian dan mengalami luka serius. Salah seorang saksi yang mengetahui Jumardin mengalami luka serius dan mengeluarkan darah, langsung memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas terdekat, tapi nyawa korban tak terselamatkan.

Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam, SIK, MPA sesuai hasil rilis kepada sejumlah wartawan mengatakan pasca kejadian, jajaran Polsek Gu dan Sat Sabhara Polres Baubau langsung bergerak cepat memburu pelaku, kini tersangka sudah ditangkap aparat kepolisian dan sementara menjalani proses pemeriksaan. “Tersangka sudah ditangkap dalam waktu kurang lebih 18  jam di wilayah Buton Tengah dan telah dibawa di Baubau untuk proses pemeriksaan,” tulis Kapolres dalam rilis Persnya.

Selain menangkap tersangka, Polres Bau Bau juga melaksanakan giat simpati kepada keluarga korban dengan melaksanakan Takziyah dan menghibur keluarga korban, mengurus jenazah korban sebelum ke pemakaman, hingga mengangkat keranda jenazah menuju lokasi pemakaman.

Tinggalkan Komentar