Tribratanews.sultra.polri.go.id – Hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekitar Pukul 00.30 Wita bertempat di Kel. Labuan Kec. Wakorumba Utara Kab. Butur telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian oleh Pelaku ( dalam lidik ) terhadap korban Anton Iradad Bin La Ode Djainudin (36) beralamatkan di Kel. Labuan Kec. Wakorumba Utara Kab. Butur. Saksi dalam kejadian ini Herlia Ningsi,Amk beralamat di Kel. Labuan Kec. Wakorumba Utara Kab. Butur.
Dilaporkan Pada Hari Sabtu Tgl 21 Juli 2018 sekitar Pukul 20.00 Wita. Adapun Kronologis kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 wita telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dirumah pelapor, dimana pada saat pelapor bangun sekitar pukul 05.30 Wita istri terlapor bertanya dimana HP VIVO Y53 kemudian mencarinya, kemudian saya menyalakan lampu ruangan tamu dan saat itu saya melihat ada pijakan kaki dilantai dan kursi kemudian pelapor membuka gorden jendela dan melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka, kemudian pelapor mengecek tas miliknya yang digantung yang berisikan uang sebanyak Rp. 13.000.000 tdk ada dan bgtu keluar rumah tas tersebut sudah ada dihalaman rumah dalam keadaan kosong.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 14.600.000 ( empat belas juta enam ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.