Tim Gabungan Satuan Reskrim dan Narkoba Berhasil Amankan Puluhan Miras

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Unit gabungan Reskrim / narkoba berhasil mengamankan puluhan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Lauru Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana. Jumat (13/4).

Sekitar pukul 23.30 wita personil gabungan yang dipimpin Aiptu Muh. Ridwan awalnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya penjual minum-minuman keras yang beredar di seputaran Kelurahan Lauru dan biasanya mereka yang membeli minuman keras tersebut minum dipinggir jalan pada malam hari.

Setelah mendapat laporan tersebut, akhirnya tim gabungan Satuan Reskrim/Narkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap penjual yang di curigai dan kami menemukan minuman keras yang disimpan didalam kulkas.

“Setelah menemukan Minuman tersebut kami langsung mengamankan dan membuatkan berita acara serah terima dan barang bukti kami amankan Di Mako Polres Bombana dan saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Bombana Guna proses Hukum lebih lanjut,” ujar Aiptu Muh. Ridwan.

Adapun minuman keras yang berhasil di sita dari pemiliknya an. Yunus, 51 tahun yaitu 7 (tujuh) botol Bir Bintang Putih, 4 (empat) botol Bir Hitam, 5 (lima) botol Anggur merah dan 1 (satu) botol anggur hitam. Kemudian minuman keras yang disita dari NURLINA yaitu3 (tiga) botol Bir Hitam, 2 (dua) botol bir bintang putih dan 5 (lima) botol anggur merah cap tua. Semua barang bukti tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.

Unit gabungan Reskrim/narkoba berhasil mengamankan puluhan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Lauru Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana. Jumat (13/4)

Sekitar pukul 23.30 wita personil gabungan yang dipimpin Aiptu Muh. Ridwan awalnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya penjual minum-minuman keras yang beredar di seputaran Kelurahan Lauru dan biasanya mereka yang membeli minuman keras tersebut minum dipinggir jalan pada malam hari.

Setelah mendapat laporan tersebut, akhirnya tim gabungan Satuan Reskrim/Narkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap penjual yang di curigai dan kami menemukan minuman keras yang disimpan didalam kulkas.

“Setelah menemukan Minuman tersebut kami langsung mengamankan dan membuatkan berita acara serah terima dan barang bukti kami amankan Di Mako Polres Bombana dan saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Bombana Guna proses Hukum lebih lanjut,” ujar Aiptu Muh. Ridwan.

Adapun minuman keras yang berhasil di sita dari pemiliknya an. Yunus, 51 tahun yaitu 7 (tujuh) botol Bir Bintang Putih, 4 (empat) botol Bir Hitam, 5 (lima) botol Anggur merah dan 1 (satu) botol anggur hitam. Kemudian minuman keras yang disita dari NURLINA yaitu3 (tiga) botol Bir Hitam, 2 (dua) botol bir bintang putih dan 5 (lima) botol anggur merah cap tua. Semua barang bukti tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.

Tinggalkan Komentar