Tindak Pidana Penganiayaan Disalah Satu Kawasan Mangrove Water Sport

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap  Lel.  Abdul Rahman di salah satu kawasan mangrove Water Sport di jalan. Ir. H.  Alala kel. Tipulu kec. Kendari Barat kota kendari,  pengeroyokan terjadi sekitar pukul jam 23.30 wita, Rabu,  11 / 07 / 2018.

Sekitar jam 22.00 wita pelapor bersama dengan Korban sementar duduk – duduk di Taman Mangrove Water Sport, sekitar jam 23.30 wita korban bersama pelapor beranjak untuk pulang, lalu menuju kemotornya.

Pada saat korban tiba di parkiran motornya tiba – tiba datang 2 ( dua ) motor berboncengan 4 ( empat) orang dan langsung meminta uang parkiran namun saya berkata “Tidak Ada Uangku”  sala satu di antaranya mengatakan kamu tinggal di mana saya mengatakan “saya tinggal di pencucian motor kane ” pada saat itu juga salah satu dari pelaku langsung memukul korban yang sedang duduk di atas motornya,  seketika itu juga rekan – rekan pelaku langsung bersama – sama mengeroyok korban, lalu pergi meninggalkan korban.

Akibat  pengeroyokan tersebut korban mengalami Luka tusuk pada dada seblah kiri, luka robek di pipi seblah kiri selain itu pelaku juga mengambil 1 (satu) buah Hp Nokia  warna Hijau milik korban.

Sementara pihak kepolisian Polsek Kemaraya sudah melakukan penyelidikan di tkp tersebut, untuk ciri-ciri pelaku masih kami lakukan penyelidikan terkait kasus ini “ungkap Kanit Reskrim Kemaraya Aipda Basruddin.

Tinggalkan Komentar