Tribratanews.sultra.polri.go.id –Bhabinkamtibmas Desa Patuno Brigadir Muh. Arif Sarmawan menghadiri rapat sosialisasi Peraturan Bupati Kab. Wakatobi tentang Pengurangan Staf Desa sebanyak 3 (tiga) orang yang dibawakan oleh Pendamping Desa Tingkat kecamatan Bapak Aidin, SH.
Sosialisasi dihadiri seluruh Staf Desa Patuno, tujuan dari pengurangan Staf Desa yang dituangkan dalam Peraturan Bupati ini untuk menghematan anggaran desa dan bisa digunakan ke kegiatan yang lain didesa.
Disela – sela berjalannya kegiatan tersebut, Sekdes Patuno bapak Anto, SE menyampaikan kepada seluruh staf yang hadir, bahwa apabila ada yang diberhentikan agar menerima dengan lapang dada karena staf yang akan berhentikan sesuai dengan penilaian kinerja, sudah tentu yang akan diberhentikan yaitu staf yang tidak menjalankan tugas dengan baik serta jarang masuk kantor, jelasnya.
Dalam kesempatan itupula kami selaku Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan serta motifasi yakni agar apabila ada yang diberhentikan agar menerima keputusan tersebut dan bagi yang masih bekerja agar lebih meningkatkan lagi kualitas kinerjanya, khususnya pada pelayanan masyarakat, tutur Brigadir Muh. Arif S.