Tribratanews.sultra.polri.go.id – Pelaksanaan operasi di laksanakan selama 20 hari mulai tanggal 17 Juli sampai dengan 5 Agustus 2018 dengan sasaran miras lokal, maupun pabrikan, dan kejahatan jalanan.
Dalam hal tersebut kepolisian sektor ranomeeto berperan aktif melaksanakan kegiatan cipta kondisi di wilayah hukum Polsek ranomeeto pada hari Kamis ( 28/07/2018 ) sekitar jam 10.00 wita bertempat di desa kota bangun, kecamatan ranomeeto, kabupaten Konawe selatan. Telah berlangsung giat KKYD oleh kepolisian sektor ranomeeto yang di pimpin oleh kepala sentra pelayanan kepolisian sektor ranomeeto ipda MUTOLIB dengan sasaran, miras dan sajam.
Adapun giat KKYD sebagai berikut:
Telah diamankan miras pabrikan ilegal tanpa lebel jenis jenever, topi miring sebanyak 12 botol.
Dari pemilik dengan identitas sebagai berikut:
Per Arini, umur 24 tahun, IRT, desa langgea kecamatan ranomeeto, kabupaten Konawe selatan. Selanjutnya barang bukti beserta pemilik miras tersebut di bawah ke Polsek ranomeeto guna di minta keterangan.
Adapun maksud dari kegiatan tersebut untuk mengantisipasi gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek ranomeeto.