Polsek Unaaha Selesaikan Kasus Perampasan Motor Secara Kekeluargaan

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Tindakan mengambil kendaraan leasing secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt-collector atau juru tagih dijalanan sama sekali tidak dibenarkan. Aksi tidak terpuji oknum debt-collector langsung dilaporkan ke Polsek Unaaha oleh lelaki Ramin selaku korban,” Selasa (31/7/2018).

Kejadiannya berawal lelaki Ramin meminjam sepeda motor milik sepupunya merk HONDA BEAT dengan tujuan ke bengkel, pada saat memarkir motor tersebut tiba-tiba datang seorang debt colllector dari salah satu pembiayaan lalu menanyakan pemilik motor kemudian motor tersebut dimuat ke atas mobil dan menyampaikan kepada korban untuk pergi menandatangani surat-surat penarikan motor namun korban menolak.

Atasa laporan Korban, Polsek Unaaha mempertemukan keduanya, yakni pihak debt-collector dan pihak konsumen di Polsek Unaaha. Beruntung pihak kepolisian memediasi keduanya dan berhasil mendamaikan secara kekeluargaan.

”Tindakan Leasing melalui Debt-Collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dilakukan di jalan merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368 KUHP,” ungkap Kanit Reskrim Aipda Wayan Sumanik, S.H, M.M.

Tinggalkan Komentar