Tribratanews.sultra.polri.go.id – Tindakan mengambil kendaraan leasing secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt-collector atau juru tagih dijalanan sama sekali tidak dibenarkan. Aksi tidak terpuji oknum debt-collector langsung dilaporkan ke Polsek Unaaha oleh lelaki Ramin selaku korban,” Selasa (31/7/2018).
Kejadiannya berawal lelaki Ramin meminjam sepeda motor milik sepupunya merk HONDA BEAT dengan tujuan ke bengkel, pada saat memarkir motor tersebut tiba-tiba datang seorang debt colllector dari salah satu pembiayaan lalu menanyakan pemilik motor kemudian motor tersebut dimuat ke atas mobil dan menyampaikan kepada korban untuk pergi menandatangani surat-surat penarikan motor namun korban menolak.
Atasa laporan Korban, Polsek Unaaha mempertemukan keduanya, yakni pihak debt-collector dan pihak konsumen di Polsek Unaaha. Beruntung pihak kepolisian memediasi keduanya dan berhasil mendamaikan secara kekeluargaan.
”Tindakan Leasing melalui Debt-Collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dilakukan di jalan merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368 KUHP,” ungkap Kanit Reskrim Aipda Wayan Sumanik, S.H, M.M.