
Tribratanews.sultra.polri.go.id – Penggelaran Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Konawe Selatan yang telah dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah hukum Polres Konawe Selatan.
Hari ini, Rabu tanggal 28 Februari 2018 , Bhabinkamtibmas Polsek Moramo Brigadir OKTAVIAN melaksanakan penyelesaian perkaran ( Problem Solving ) yang terjadi di Desa Watuparambaha Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan.
Adapun Problem Solving yang dilakukan oleh OKTAVIAN berkaitan dengan perkara ” Pencemaran Nama Baik ” yang dilakukan oleh RIO FIRMANSYAH (57) warga Desa Watuparambaha Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan, terhadap NANANG PRIANTO warga Desa Sumber Sari Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan.
“Kedua belah pihak sepakat dan tanpa tekanan dari pihak manapun untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan ” , terang OKTAVIAN.
Kapolsek Moramo IPDA HENDRIANTO,STK membenarkan tentang problem solving yang telah dilaksanakan . ” Penyelesaian perkara pencemaran nama baik tersebut diselesaikan di Kantor Polsek Moramo, mengingat belum adanya Kantor Bhabinkamtibmas di Desa binaanya ” Imbuh HENDRIANTO.