Tribratanews.sultra.polri.go.id – Operasi Keselamatan 2018 sampai pada hari ini menginjak hari kedua. Dalam kegaiatan operasi, Sat Lantas Polres Konawe Selatan terus memberikan edukasi berlalu lintas kepada seluruh lapisan masyarakat.
Hari ini , Selasa 6 Maret 2018 sekira Pukul 10.00 Wita bertempat di SMPN 51 Konawe Selatan Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan , Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Konawe Selatan melaksanakan Penyuluhan tentang berlalu lintas di jalan raya. Dalam kegiatanya, dilaksanakan oleh Aipda Muh. Golkar K. bersama Bripda Eka Dian Pratiwi. Keduanya adalah personel Sat Lantas Polres Konawe Selatan.
Pada kegiatan Operasi yang dilaksanakan di SMPN 51 Konawe Selatan, Unit Dikyasa memberikan pembelajaran tentang tertib berlalu lintas, agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Hadir pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Tinanggea Brigadir Nyoman Agus Suparta, yang sekaligus bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Bomba Bomba Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan. Dimana SMP N 51 terletak di desa tersebut.
Kegiatan penyuluhan dilakukan dengan tujuan agar anak anak pelajar mengetahui tentang tata cara dan adab berkendara , sehingga mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi. Dalam kegitan tersebut, Muh. Golkar K. menyampaikan bahwa , bagi siswa siswi yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM ( Surat Izin Mengemudi ) dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Konawe Selatan , IPTU Izak, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Keselamatan 2018 dilaksankan dengan berbagai tindakan kepolisian , diantaranya kegiatan penyuluhan. ” Kegiatan penyuluhan ini dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran sejak dini kepada para siswa agar mengetahui tata cara dan persyaratan mengendarai kendaraan bermotor” pungkasnya.