Polsek Ranomeeto Tangkap Pelaku Pencurian

Polisi Amankan Pelaku Pencurian

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 45 /VII / 2018 / Sultra / RES KENDARI / SEK RANOMEETO tanggal 23 Juli 2018, tim JATANRAS Polsek ranomeeto senin tanggal 30 Juli 2018 sekitar pukul 06.30 wita telah melakukan pengkapan, seorang laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencuria berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap / 22 / VII / RESKRIM tanggal 30 Juli 2018 atas nama MUH. IFANDYAR SALEH alias (windong), kelamin laki – laki, umur 16 tahun, pekerjaan tidak ada, agama Islam, suku tolaki, alamat desa ambaipua kecamatan ranomeeto, kabupaten Konawe Selatan.

Sedang korban pencurian, SUKADI. B, kelamin laki – laki, umur 42 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, suku Jawa, alamat lorong Kamboja desa langgea kecamatan ranomeeto, kabupeten Konawe selatan.

Kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 sekitar jam 05.30 wita korban terbangun dari tidurnya hendak buang air kecil dan ketika korban menuju ke kamar mandi dekat pintu dapur belakang korban kaget melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka melihat kejadian tersebut kemudian korban masuk ke dalam kamar dan mengecek isi dalam kamar, saat memeriksa lemari korban melihat uang yang berjumlah RP. 12.000000 ( dua belas juta rupiah ) sudah tidak berada lagi di tempatnya atau sudah hilang lalu korban melaporkan kejadian yang dialami di Polsek ranomeeto, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 12.000000 ( dua belas juta rupiah ).

Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh unit Reskrim Polsek ranomeeto yang dipimpin Kanit Reskrim polsek ranomeeto bersama anggotanya Bripka AHMAD RIZAL .SH mengamankan barang bukti:

– 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Yamaha Fino dengan nomor polisi DT 6376 XE warna merah hitam, nomor rangka : MH3SE8840HJ183971, nomor mesin : E3R2E-1435459.
– 1 ( satu ) buah handphone merk Samsung note 3 Neo, warna hitam.
– 1 ( satu ) lembar jaket suiter warna putih motif Didu – diu.
– 1 ( satu ) lembar jaket suiter warna abu – abu motif pemandangan.
– 1 ( satu ) lembar baju kaos warna hitam.
– 1 ( satu ) lembar baju kemeja warna biru motif batik.
– 1 ( satu ) lembar celana pantai warna biru motif batik bertuliskan air walk.

Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka telah cukup dua alat bukti ( keterangan saksi dan barang bukti ), dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat di proses hingga tuntas ( P21 ) dan kemudian terhadap pelaku di lakukan penahanan dirutan polsek ranomeeto dengan surat perintah penahanan Nomor : SP. HAN / 18 / VIII / 2018 / RESKRIM, tanggal 31 Juli 2018, An MUH. IRFANDYAR SALEH alias (windong)

Tinggalkan Komentar