Pemda dan Polres Bombana Gelar Rakor Terkait Perda

Tribratanews.sultra.polri.go.id– Waka Polres Bombana, Kompol Muhadi Walam, S.Sos menghadiri rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana terkait Perda No. 8 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) serta Perda No. 4 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Dalam sambutannya, Kompol Muhadi Walam menegaskan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan perda tersebut.

“Di lapangan para Bhabinkamtibmas kita akan membantu mensosialisasikan perda-perda tersebut” ungkapnya.

Selain itu, Waka Polres Bombana juga menyampaiakan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana terkait peredaran Miras mengingat belum ada perda yang mengatur tentang peradaran miras di Bombana.

“Mengingat Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak pidana, kami menyarankan kepada pihak-pihak terkait untuk bersama-sama memperhatikan peredaran miras ini” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bombana dalam hal ini diwakili oleh Kasat Pol. PP Bombana, ALimin, S.Sos menyampaikan terima kasih atas kesiapan dan dukungan Polres Bombana terkait penyelenggaraan dua perda yang mejadi lini sektor Satpol PP Bombana tersebut.

Ia menambhakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memberangkatkan personilnya untuk mengikuti pendidikan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) terkait penegakkan perda.

“Kita akan kirim personil terbaik untuk mengikuti pelatihan PPNS dan nantinya penegakkan Perda akan kita laksanakan secara bertahap dan terencana” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, rapart kordinasi yang dilaksanakan kantor Bupati Bombana tersebut selain dihadiri oleh Waka Polres Bombana dan Kasat Pol PP Bombana, juga hadir Sekretaris Satpol PP Bombana dan diikuti oleh 25 peserta rapat.

Tinggalkan Komentar