Tribratanews.sultra.polri.go.id –Unit Resort Kriminal Polisi Sektor Mandonga Polres Kendari, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (19/5/18).
Kronologinya bermula saat korban Julianti (33) yang saat itu sedang mengendarai kendaraanya dari arah jalan Drs. Abd Silondae yang hendak pulang kerumahnya tiba korban langsung di jembret sama orang yang tidak di kenal nya
. “Mendapat laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Mandonga langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku setelah dilakukan pengejaran ternyata terduga pelaku telah diamankan oleh warga sekitar kemudian Anggota Reskrim Polsek Mandonga mengamankan pelaku membawa di mapolsek mandonga
Setelah dilakukan pemeriksan bahwa pelaku yang berinisial PR (26) sudah 17 (tujuh belaskali ) sering kali melakukan aksi begalnya
Dari pelaku telah diamankan 1(Satu) unit Motor Merek Honda Beat warna Hitam ( yang digunakan Pelaku), 1(Satu) buah Baju warna Hitam yang pada bagian belakangnya tertuliskan “ AIR DEFENSE MISSILE COMMAND, 1(Satu) buah Tas Tangan warna Cream merek INDOMARET, 1(satu) buah Dompet warna Hita dan 1(satu) buah Handphone nokia warna biru.
Di tempat terpisah kapolsek madonga AKP Kasman membenarkan telah menangkap 1 (satu) pelaku begal/jambret dan kini pelaku yang telah berhasil di bekuk telah diamankan di mapolsek Mandonga guna mempertangung jawabkan perbutanya”tutup Kapolsek
Kapolsek juga menambahkan bahwa pelaku sementara ini masih di lakukan pemeriksaan dan pengembangan apakah pelaku mempunyai keterkaitan dengan pelaku begal lainnya karena pelaku telah 17 (tujuh belas) kali melakukan aksi begalnya
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.